Kejaksaan Negeri Kendal di SMA 1 Cepiring

???????????????????????????????

UPACARA: Kepala Kejari Kendal dalam pembinaan singkat di SMA 1 Cepiring (30/3).

Ada pemandangan berbeda pada upacara Senin (30/3) akhir bulan lalu di SMA 1 Cepiring. Bahkan bisa dikatakan sedikit lebih istimewa. Pasalnya, pada upacara yang rutin dilaksanakan setiap hari Senin tersebut yang bertugas menjadi pembina upacara adalah Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kendal. Dalam hal ini adalah Yeni Andriyani, SH.MH. Berdasarkan sumber informasi terpercaya, bahwasannya, kehadiran Kepala Kajari Kendal di sekolah ini merupakan salah satu program Muspida Kendal mengenai wawasan kebangsaan. Di mana program tersebut adalah pejabat muspida bermitra dengan masyarakat termasuk sekolah dalam rangka sosialisasi tentang apa dan bagaimana fungsi instansi yang bersangkutan tersebut: dalam hal ini adalah Kejaksaan Negeri. Dalam pembinaan yang cukup singkat –karena akan dilanjutkan sosialisasi di aula GOR- tersebut, perempuan kelahiran Makasar ini menandaskan bahwa keberhasilan seseorang ditopang oleh beberapa hal: kemauan yang kuat, banyak baca (baca: mencari informasi dalam buku, koran, TV, internet dan media lain), dan (sebagai seorang siswa) tentunya keberhasilan adalah karena jasa ibu/bapak guru. Setelah upacara selesai, kegiatan dilanjutkan di aula GOR sekolah. Seluruh siswa dihimbau langsung memasuki ruangan. Pada intinya, Kejaksaan memberikan pengarahan dan informasi berkaitan dengan salah satu alat pemerintahan yaitu Kejaksaan. Pada ujungnya, masyarakat dalam hal ini masyarakat sekolah terutama siswa, agar tidak melakukan hal-hal negatif yang pada akhirnya berurusan dengan hukum. Diproses, diadili, dan dihukum atau dipenjara. Dalam hal ini, Bu Yeni -sapaan akrab Yeni Andriyani- mencontohkan kasus narkoba. “Dalam kasus ini (narkoba)” kata beliau, “Siapapun, tidak perduli itu siswa, guru, pejabat, atau siapapun, yang kedapatan berurusan dengan narkoba bisa dikenai hukuman”. Itu, masih ujar beliau, sesuai dengan pasalnya yang menyatakan bahwa barang siapa memiliki, menyimpan, mengedarkan, dan atau menggunakan sendiri akan berurusan dengan hukum.

Tinggalkan komentar