PEMERINTAH KABUPATEN KENDAL
DINAS PENDIDIKAN PEMUDA DAN OLAH RAGA
SMA 1 CEPIRING
Jalan Sriagung 57 Telp. (0294) 382401 Cepiring 51351
Email : sma_cepiring@yahoo.com, website : http://smacepiring.wordpress.com
[[
P E N G U M U M A N
Nomor : 422/211/ SMA 1 Cepiring
TENTANG
PENDAFTARAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK (PPD) BARU SMA 1 CEPIRING
JALUR SELEKSI PEMERINGKATAN NILAI UJIAN NASIONAL
TAHUN PELAJARAN 2009/2010
Sebagaimana tertuang dalam Program Kerja Sekolah, maka SMA 1 Cepiring menyelenggarakan Penerimaan Peserta Didik (PPD) Baru Kelas X Tahun Pelajaran 2009/2010. Hal yang mendasari pelaksanaan kegiatan PPD adalah :
- Keputusan Menteri Pendidikan Nasional RI nomor 051/U/2002 tentnag Penerimaan Peserta Didik Taman Kanak-kanak dan Sekolah.
- Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kendal nomor : 422.2/3100/DIKPORA tanggal 29 Mei 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Anak Didik/Siswa Baru di Lingkungan Pembinaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kendal tahun Pelajaran 2009/2010
Adapun teknis pelaksanaan PPD diatur sebagai berikut :
A. Waktu Pendaftaran
1. Tanggal : 29 Juni – 2 Juli 2009
2. Waktu : Pukul 08.00 – 12.00
B. Syarat Pendaftaran
1. Syarat Umum
- Memiliki STTB SMP/SMPLB/MTs/Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN)/ Surat Kerterangan yang berpenghargaan sama dengan STTB SMP / Ijasah Program Paket B / Ijasah Sekolah Luar Negeri yang dinilai/dihargai sama / setingkat SMP.
- Telah lulus SMP/MTs yang ditunjukan dengan kepemilikan Ijasah SMP/MTs.
- Mendaftar ke SMA 1 Cepiring dengan menggunakan SKHUN asli.
- Mengikuti seleksi pemeringkatan.
- Usia calon Peserta Didik setinggi-tingginya 21 tahun pada awal tahun ajaran baru.
2. Syarat Khusus
- Pendaftaran dilakukan sendiri oleh calon peserta didik atau orang tua calon peserta didik.
- Calon peserta didik pendaftar harus berpakaian rapi dan bersepatu.
- Membayar biaya pendaftaran sebasar Rp 15.000 (Lima belas ribu rupiah).
- Mengganti biaya cetak Stopmap sebesar Rp 5.000 (Lima ribu rupiah).
- Mengisi formulir pendaftaran yang disediakan panitia.
- Menyerahkan kembali formulir pendaftaran yang telah diisi dengan dilampiri dengan :
1) Pas Foto hitam putih 3 x 4 sebanyak 2 lembar
2) Foto kopi Ijasah yang telah dilegalisir oleh Kepala Sekolah
3) SKHUN asli yang dikeluarkan sekolah asal.
4) Menyerahkan foto kopi Akte Kelahiran/Surat Kenal Lahir/Surat Kelahiran.
5) Menyerahkan foto kopi piagam kejuaraan yang telah dilegalisir (bagi yang memiliki)
C. Sistem Seleksi
Seleksi PPD baru dilaksanakan pada tanggal 3 – 4 Juli 2009 didasarkan kepada pemeringkatan dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Kriteria Penilaian
- Jumlah nilai Ujian Nasional (UN) yang terdiri Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika dan IPA.
- Bonus nilai dapat diberikan kepada calon Peserta Didik baru dengan ketentuan sebagai berikut :
1) Prestasi Bidang Akademik (KIR, Lomba Mata Pelajaran, Lomba siswa Berprestasi dll.)
2) Prestasi Bidang Olahraga (Cabang-cabang Atletik, angkat besi, senam ritmik dan artistik, renang, bola voli, bola basket, bulu tangkis, panahan, tae kwon do, sepak takraw, wushu, layar, ski air, dan pencak silat)
3) Prestasi bidang Kesenian (seni tari, seni lukis, seni suara, seni kriya, MTQ, seni pedalangan, baca puisi/geguritan)
4) Bidang Keterampilan (Pramuka, PMR, PKS dll.)
Besar penerimaan bonus tersebut dibedakan bergantung tingkat dan lingkup kejuaraan dengan penetapan sebaga berikut :
|
No |
Taingkat Kejuaraan |
Nilai Juara I |
Nilai Juara II |
Nilai Juara III |
|
1 2 3 4 5 |
Internasional
Nasional Propinsi Kabupaten Kecamatan |
5,00 3,00 2,25 1,50 0,75 |
4,50 2,75 2,00 1,25 |
4,00 2,50 1,75 1,00 |
[
Keterangan :
1) Tambahan bonus hanya diambil dari salah satu prestasi tertinggi dari nilai kejuaraan yang diperoleh, bukan jumlah dari seluruh nilai.
2) Prestasi kejuaraan yang diakui, apabila dicapai dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir terhitung mulai Juli 2007 s.d. Juni 2009.
3) Penyelenggara kejuaraan adalah instansi atau organisasi profesi yang sesui dengan bidang lomba dan organisasi di bawah pembinaan instansi terkait.
4) Piagam yang diajukan untuk memperoleh bonus harus mendapat pengesahan sebagai berikut :
- Piagam / sertifikat tingkat nasional/ propinsi dengan pengesahan oleh Kapala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Propinsi Jawa Tengah u.p Kasubdin yang bersangkutan
- Legalitas sertifikat/piagam oleh Dinas pendidikan propinsi bagi kejuaraan Internasional, nasional dan Dinas pendidikan Kabupaten/Kota setempat bagi kejuaraan tingkat Kabupaten/Kota serta Kecamatan.
2. Teknik Penilaian
Penilaian peringkat PPD didasarkan atas perhitungan sebagai berikut :
- Lulusan tahun 2009 dengan perhitungan nilai sebagai berikut ;
Penentuan peringkat calon Peserta Didik didasarkan :
a. Jumlah Nilai Ujian Nasional : A
b. Bonus prestasi : B
Nilai Akhir = A + B
Contoh :
Dimas lulusan tahun 2009 memiliki nilai Bahasa Indonesia 6,0, Bahasa Inggris 6,5, Matermatika 7,0 dan IPA 7,0 sehingga jumlah nilai SKHUN adalah 26,5 , dan memiliki prestasi sebagai juara 1 Lomba Tari tingkat Kabupaten
Perhitungan jumlah nilai yang diperoleh Dimas sebagai berikut :
* Rata-rata Ujian Nasional (A) = 26,5
* Bonus Prestasi (B) = 1,5
* Jumlah nilai Akhir = 26,5 + 1,5
= 27,5
D. Daya Tampung
Berdasarkan ketentuan Sekolah Katagori Mandiri (SKM), kapasitas maksimal untuk setiap kelas adalah 38 peserta didik dan daya tampung kelas X SMA 1 Cepiring Tahun Pelajaran 2009/2010 sejumlah 6 (enam) kelas, sehingga jumlah seluruh calon peserta didik yang akan diterima adalah 228 peserta didik yang diterima dengan 2 sistem seleksi, yaitu :
A. Jalur seleksi PMDK : 50 % daya tampung seluruh ( 114 Peserta
Didik)
B. Jalur seleksi Nilai Ujian Nasonal : 50 % daya tampung seluruh (114 Peserta
Didik).
E. Pengumuman
Pengumuman hasil seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru Kelas X Tahun Pelajaran 2009/2010 akan dilaksanakan pada :
Hari dan tanggal : Selasa, 7 Juli 2009
Waktu : 12.00 wib
Tampat : SMA 1 Cepiring
F. Pendaftaran Ulang
Bagi pendaftar yang dinyatakan lulus / diterima sebagai calon Peserta Didik Baru Kelas X SMA 1 Cepiring diwajibkan melakukan daftar ulang pada :
Hari dan tanggal : Rabu s.d. Jumat, 8 s.d. 10 Juli 2009
Waktu : 08.00 – 12.00 wib (Rabu dan Kamis)
08.00 – 11.00 wib (Jumat)
Tempat : SMA 1 Cepiring
Apabila sampai batas waktu yang ditentukan calon Peserta Didik baru tidak melakukan daftar ulang maka haknya sebagai calon Peserta Didik dinyatakan GUGUR.
G. Lain-lain
Hal-hal yang belum jelas berkaitan dengan PSB tahun Pelajaran 2009/2010 dapat ditanyakan kepada Panitia di tempat pendaftaran.
Cepiring, 12 Juni 2009
Kepala Sekolah,
TTD, DISTEMPEL
Dwianto, S.Pd., M.Si.
NIP. 131577143/196307031986011004
DIarsipkan di bawah: REGULAR












